Tulang Bawang-Merpatilampung.com- Viral nya Pemberitaan Anggota DPRD Tulang Bawang Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada 24/07/23 dan 03/08/23 Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Advokasi Nasional (LBH LAN) Siap Mengawal Dan Mendukung Upaya KPK untuk Usut dan Panggil Marjoko adik mantan bupati Tulang Bawang. Jum'at (04/08/23).
Pasalnya dipemberitaan yang heboh tersebut menjelaskan bahwa adanya dugaan Manipulasi pelaporan harta kekayaan Marjoko pada Laporan Harta Kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN) sebab harta yang dilaporkan tidak sesuai dengan apa yang ia miliki sebenarnya.
Dugaan tersebut dipublikasikan oleh beberapa sumber melalui media online tentang adanya beberapa kendaraan mewah yang Marjoko akui baru ia dapatkan pada tahun ini namun faktanya kendaraan-kendaraan tersebut sudah lama ia miliki dan tidak ia laporkan.
Di tambah lagi dengan pengakuan nya yang sudah melaporkan rumah mewah dan beberapa harta tidak bergerak lainya pada LHKPN tetapi Faktanya belum ia laporkan sampai sekarang.
Dedi Wijaya SH MH selaku ketua LBH LAN tersebut mengatakan bahwa Anggota legislatif yang memangku sebagai Anggota DPRD kabupaten tulang bawang sejak 2019 tersebut patut jadi sorotan karna baru 4 tahun menjabat harta kekayaannya dilihat secara kasat mata bikin melongo.
"Patut jadi sorotan itu, jelas baru 4 tahun menjabat tapi kekayaanya luar biasa bisa bikin melongo", ujarnya.
Petinggi LBH LAN tersebut juga menjelaskan bahwa laporan yang di laporkan di LHKPN itu tidak sesuai dengan kehidupan yang di jalaninya, di tambah dengan dugaan kuat manipulasi pelaporannya tersebut harusnya bisa jadi masalah.
"Ya saya lihat menurut sumber dan data yang saya terima dugaan kuat manipulasi pelaporan harta kekayaanya itu bisa jadi masalah dan boom waktu yang bisa merusak karir politiknya", Jelas Dedi.
Berkenaan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dedi mengungkapkan bahwa semua sudah di atur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2016 Bahwa dalam rangka upaya penegakan hukum, pengawasan internal dan pencegahan tidak pidana korupsi KPK dapat menerima permintaan pihak tertentu untuk dapat memeriksa penyelenggara negara.
"Ya itu ada dalam Peraturan KPK BAB IV Pasal 12 ayat 5 yang isinya : Pemeriksaan LHKPN yang dilaksanakan atas permintaan pihak-pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rangka upaya penegakan hukum, pengawasan internal dan pencegahan tindak pidana korupsi",ungkap Dedi.
Dedi juga menambahkan untuk manipulasi data yang di laporkan pada LHKPN itu dapat di kenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Dan untuk manipulasi pelaporan itu kita berpatokan dengan Peraturan KPK BAB VII pasal 21 ayat 2 yang isinya :Penyelenggara Negara yang memberikan keterangan tidak benar mengenai Harta Kekayaannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan", Tambah Ketua LBH LAN.
Di waktu yang sama petinggi LBH LAN tersebut berharap agar penegak hukum di Lampung mampu mengangkat dan mengungkap dugaan kasus boroknya Anggota DPRD Tulang Bawang tersebut dan apabila tidak mampu maka dirinya siap mengawal kasus tersebut dan mendukung penuh upaya KPK untuk dapat memeriksa Marjoko.
"Saya sangat mendukung Hukum agar dapat di tegakkan setegak-tegaknya, saya juga berharap kepada penegak hukum dilampung dapat membantu dan mengungkap dugaan kasus boroknya Anggota DPRD Tulang Bawang Fraksi partai PDIP tersebut bahkan saya sendiri siap mengawal kasus ini juga saya sangat mendukung penuh upaya KPK untuk dapat mengusut tuntas tentang kejanggalan-kejanggalan yang terjadi serta panggil dan periksa adik Winarti mantan bupati Tulang Bawang", Tutup Dedi (red).