Lampung ,merpatilampung.com--- Ketua Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung, Menegaskan bahwa Wartawan Warta Online (WWO) berbeda dengan Ikatan Wartawan Online (IWO).
Hal itu disampaikan Edi Arsadad menanggapi adanya Proposal Bodong mengatasnamakan IWO untuk mencari keuntungan kelompok tertentu.
Edi juga menegaskan bahwa tidak ada pelantikan Pengurus Wilayah (PW) IWO dan tidak pernah membuat proposal ataupun pengajuan permintaan bantuan dana untuk pelantikan IWO pada 14 November 2024 mendatang.
Dikatakan Edi, bahwa PW IWO Lampung telah dilantik pada 29 Mei 2024 lalu bersamaan dengan 8 Pengurus Daerah (PD) lainnya oleh ketua umum Pengurus Pusat (PP) IWO Dwi Christanto SH di Hotel Amalia Bandar Lampung.
"Tidak ada, itu bukan IWO kami tidak bertanggungjawab. IWO hanya satu dibawah pimpinan Dwi Christanto sah secara hukum" ujarnya, Rabu 30/10/24 di Bandar Lampung.
Kata Edi, IWO atau perkumpulan Wartawan Online telah memiliki badan hukum (AHU) yang didaftarkan dengan Nomor : AHU-0009554.AH.01.07 tahun 2017 tentang pengesahan badan hukum perkumpulan WARTAWAN ONLINE.
Selanjutnya telah diajukan perubahan dengan Nomor: AHU-0001476.AH.01.08.TAHUN 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan WARTAWAN ONLINE tanggal 24 Oktober 2023, ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum umum Cahyo Rahardian Muzkar SH MH.
PW IWO Lampung akan mempelajari terlebih dahulu terkait adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan kelompok yang dengan sengaja menggunakan nama dan lambang organisasi IWO secara serampangan dan tanpa izin.
Dijelaskan oleh Edi, Organisasi IWO hanya ada satu yang sah secara hukum dan diakui legalitasnya oleh Kementrian Hukum dan HAM yang diketuai oleh Dwi Christianto dan Pengurus Wilayah provinsi Lampung diketuai Edi Arsadad.
Lanjutnya, ada beberapa kelompok yang merasa tidak puas dengan keputusan Mubes 2 di Bogor dan mengajukan gugatan secara keperdataan.
Kelompok tersebut antara lain Sonny Kushardian, Ade Mulyana, Yudistira dan Riko Amir Cs yang mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
” Selanjutnya pada 9 Desember 2023, gugatan yang mereka ajukan telah dicabut dengan nomor nomor : W10.U5/12790/HK.02/XII/2023. Artinya dalam hal konflik kepemimpinan sudah selesai secara hukum dengan adanya pencabutan gugatan tersebut” ungkap Edi.
Masih kata Edi, setelah gagal melakukan gugatan perdata di PN Jakarta Timur, Yudistira mendaftarkan organisasi baru dengan nama Perkumpulan WARTAWAN WARTA ONLINE dengan Nomor: AHU-0007575-AH.01.07. TAHUN 2024 tanggal 05 Agustus 2024.
"Jadi sangat jelas perkumpulan yang didirikan oleh Yudistira Cs ini baru dan jelas sekali perbedaannya " terangnya.
Menurut Edi, karena ketidakpuasannya terhadap organisasi, selanjutnya kelompok Yudistira Cs mendaftarkan Hak cipta berupa "BANNER" dengan nama Ikatan Wartawan Online ke Dirjen Hak kekayaan Intelektual (HKI).
Kelompok ini kata Edi, mengklaim kekayaan intelektual berupa Banner yang didaftarkan ke DJKI sebagai legalitas atau badan hukum yang sah sebuah organisasi.
Padahal kata Edi, HKI merupakan hak secara hukum yang berhubungan dengan hasil penemuan dan kreatifitas seseorang atau kelompok berupa karya dalam bidang teknologi, Ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
"HKI bukan legalitas untuk melegalkan sebuah organisasi. dalam peraturan perundang undangan, organisasi didaftarkan dan disahkan dengan badan hukum berupa AHU. Jadi sebenarnya kelompok ini tidak paham apa itu AHU atau HKI" urainya.
Lebih lanjut, Lagu dengan judul "Mars Ikatan Wartawan Online " itu diciptakan oleh Jodhi Yudono pendiri sekaligus ketua Umum IWO periode 2017- 2022, begitu juga lambang IWO berupa Bola dunia warna biru dengan tulisan Ikatan wartawan online di sebelah kiri diciptakan oleh pendiri IWO pada 2012.
Dikatakan Edi, pada kesempatan ini PW IWO Lampung menginformasikan kepada seluruh jajaran Pemerintah di Lampung bahwa Berdasarkan legal standing yang dimiliki organisasi IWO dibawah kepemimpinan Dwi Christianto sudah sah secara hukum.
” Saya rasa sudah cukup menjelaskan agar semua pihak menyadari dan tidak membuat kisruh di Organisasi IWO, apalagi sudah membuat badan hukum yang baru.” Ujarnya sambil menunjukkan berkas AHU yang diajukan oleh Yudistira Cs.
Edi berharap para pihak yang berkepentingan terutama pejabat daerah dapat objektif mengambil kesimpulan permasalah yang ada serta cermat melakukan verifikasi keabsahan organisasi.(Red)