Beredarnya proposal(IWO) di Propinsi Lampung Ketua PW Edi Arsadat Nyatakan Elegal

Bandar Lampung,merpatilampung.com-- Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Provinsi Lampung menegaskan bahwa IWO Lampung tidak membuat atau mengedarkan proposal permohonan bantuan dana dengan dalih untuk pelantikan Pengurus Wilayah Lampung.



Untuk itu Ketua PW IWO Lampung Edi Arsadad meminta kepada pihak pihak yang merasa dimintai dana dan merasa keberatan agar menghubungi Pengurus IWO Lampung di Jl. Pahlawan No 15 Kelurahan Surabaya, Kedaton, Bandar Lampung. Atau di Nomor Telfon : 0812-7280-8048 (Sekertaris Wilayah) atau  0852-5343-3012 (Kabid OKK).


Edi mengaku mendapatkan beberapa info melalui pesan singkat WhatsApp bahwa ada proposal mengatasnamakan IWO beredar di Provinsi Lampung.


" Kami sampaikan bahwa penggunaan nama/Merk IKATAN WARTAWAN ONLINE serta Lambang/Logo IWO oleh orang bernama Aprohan Cs adalah Ilegal, silahkan di cek ke Kesbangpol provinsi Lampung " ujar Edi Arsadad. 


Edi Mengingatkan agar para pemangku kepentingan tidak meladeni orang orang yang mengaku-ngaku dari pengurus IWO Lampung namun dengan nama Legalitas yang berbeda.


"Kami sudah lihat legalitas mereka, organisasi baru yang didirikan dan sahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham dengan Nama Perkumpulan WARTAWAN WARTA ONLINE (WWO)" terangnya.


Lanjutnya, WWO berdiri pada 5 Agustus 2024 dipimpin oleh barisan sakit hati Yudistira.


"IWO sudah ada sejak 2012, yang didirikan oleh para wartawan senior, dengan nama Perkumpulan WARTAWAN ONLINE atau IWO, jadi jelas berbeda ya" imbuhnya. 


Dikatakan Edi, bahwa IWO dibawah pimpinan ketua umum Dwi Christanto tetap eksis dan telah terbukti ada di semua Kabupaten kota seProvinsi Lampung.


" Kami terdaftar di semua Kabupaten/kota dengan nama IKATAN WARTAWAN ONLINE dan tidak pernah ada masalah secara administratif " tambah Edi. 


PW IWO Lampung akan mempelajari terlebih dahulu terkait adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan sekelompok orang yang dengan sengaja menggunakan nama/merk dan lambang/logo organisasi IWO secara serampangan dan tanpa izin.


"Kita pelajari dulu, apakah ada unsur perbuatan melawan hukum, pasti nanti kita sampaikan juga ya" tutup Edi. Selasa 29/10/24, di Bandar Lampung.(IWO)