Kasus Pengeroyokan Maman Warga Desa Bukit Raya Hampir Satu Bulan Belum Ada Penetapan Tersangka Oleh Kepolisian

Lampung Timur,Merpatilampung.com- Hampir 1 bulan kasus pengeroyokan Maman (49) warga Desa bukit Raya, Kecamatan Marga Sekampung,  belum ada penetapan tersangka oleh pihak kepolisian. 

Sebelumnya Maman telah melaporkan pengeroyokan yang dialaminya ke Polsek marga Sekampung pada 14 Juli 2024.

Maman melaporkan Iqbal dan kawan-kawan atas pengeroyokan dan pengerusakan rumah.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di tengah kampung pada Sabtu 13 Juli 2024 pukul 23.00 WIB.

Berawal saat korban melihat Iqbal dan kawan-kawan sedang berkumpul minum minuman jenis tuak di lapangan Desa Bukit Raya.

Korban lalu mampir dan berbincang dengan Iqbal CS, selanjutnya korban pergi menuju Desa Sidorejo Kecamatan sekampung udik.

Sesampainya di Desa Sidorejo korban di telepon oleh salah satu rekan Iqbal bernama Adi bendol melalui telepon milik seorang pemilik warung bernama parti.

Setelah itu korban hendak pulang ke rumah di Desa bukit Raya, namun sesampainya di tengah kampung tepatnya di gapura Desa bukit Raya sekira pukul 01.00 WIB terjadi pengeroyokan.

Ada tiga orang yang mencegatnya, Yakni Iqbal, Adi bendol dan Feri. ketiganya langsung mendorong korban yang masih di atas motor hingga terjatuh.

"Saya sempat terjatuh, pelaku bernama Iqbal langsung memukul dengan menggunakan tangan dan patok kayu di bagian kepala dan pinggul secara membabi buta" ujar Maman.

Sedangkan Adi bendol memukul menggunakan tangan di bagian kepala begitu juga Ferry juga memukuli di bagian kepala saat korban tergeletak

" Saya berlari minta tolong ke warung nasi goreng milik sutar dan rame banyak orang sedang makan " Imbuhnya.

Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek marga Sekampung.

Korban mempertanyakan lambatnya penanganan proses hukum oleh pihak kepolisian Polsek Marga Sekampung.

"Para pelaku sudah dipanggil 2 kali dan polisi juga sudah mengambil barang buktinya, tapi sampai saat ini pelakunya belum juga ditangkap" terang Maman, Jumat 9/8/24.

Kapolsek Marga Sekampung itu Joko saat dikonfirmasi terkait kasus penganiayaan tersebut mengatakan masih dalam tahap proses penyidikan.

" Masih proses, untuk terangnya bisa hubungi Kanit Res ya" ujarnya singkat.(Red)